Pemilihan Umum siap saja jika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan atau penghitungan suara ulang di sejumlah daerah. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan, Suripto Bambang Setyadi, mengatakan, lembaganya masih memiliki dana cukup untuk mengadakan pemungutan dan penghitungan ulang.
“Kami masih punya sisa dana sebesar Rp 2,5 triliun dari hasil efisiensi anggaran,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut dia, Komisi Pemilihan juga siap menggelar pemilihan putaran kedua jika perolehan suara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono diputuskan kurang dari 50 persen. Komisi telah mengajukan anggaran Rp 1,4 triliun ke DPR untuk menggelar pemilihan putaran kedua.
Sebelumnya, kubu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. Kubu Megawati-Prabowo mengklaim 28 juta suara mereka masuk ke kantong Yudhoyono-Boediono. Pasangan nomor urut satu itu menyatakan perolehan suara Yudhoyono-Boediono tak mencapai 60,8 persen, melainkan hanya 48 persen.
Komisi Pemilihan, kata Bambang, akan menaati semua keputusan Mahkamah. Komisi telah menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan jika terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang. Untuk pemungutan suara ulang, Komisi Pemilihan akan segera mencetak surat suara yang diperlukan. “Kami tinggal meminta percetakan mencetak surat suara,” katanya.
Sedangkan jika terjadi pemilihan putaran kedua, kata Bambang, Komisi akan membuat desain baru dan meminta percetakan mencetak surat suara baru. “Prinsipnya, kami siap mengadakan pemilihan putaran kedua,” ujarnya.